RBG.ID – Budyanto Jauhari akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Tiara Maharani.
Penetapan itu dilakukan oleh Polres Tangerang Selatan. Akan tetapi, Budyanto tidak dikenakan penahanan.
"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat (4) tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ujar Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto kepada wartawan, Sabtu (15/7).
Baca Juga: Minum Alkohol Sebelum Aniaya Korban di Bar, Pierre Gruno Resmi Ditahan
Atas perbuatannya, Budyanto disangkakan Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara 4 bulan dan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Pasal 44 Ayat (4) tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan kepada tersangka, lantaran ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Akan tetapi, proses hukum tetap dijalankan.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat (2). Kedua, meninggal dunia. Ayat (1) bisa ditahan tapi (KDRT) tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," jelas Siswanto.
Baca Juga: Link Nonton Legal Drakor See You In My 19th Life Episode 9 10 dengan Subtitle Bahasa Indonesia
Sebelumnya, Tiara Maharani, 21, seorang ibu hamil 4 bulan mengalami tindak KDRT oleh suamianya Budyanto Jauhari, 38.
Ibu hamil itu dianiaya di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Viral di media sosial potongan video pendek saat-saat pelaku sedang menganiaya istrinya.
Baca Juga: Sadis, Pria 35 Tahun di Tangsel Aniaya Istrinya yang Tengah Hamil 2 Bulan Hingga Berdarah-darah
Dalam videnya, terlihat sang suami memiting kepala istrinya dari halaman rumah sampai ke dalam rumah.
Jeritan tangis sang istri pun terekam dalam video. Lalu, beredar sebuah foto yang menunjukkan korban mengalami luka parah pada bagian wajah. Darah pun berlumuran di mukanya. (jpc)