bogor

Sambangi SMAN 1 Kota Bogor, HMI: Saat Ditanya Masalah, Ujungnya Dilempar ke Disdukcapil

Rabu, 12 Juli 2023 | 14:35 WIB
Pengurus HMI MPO Cabang Bogor, menggelar audiensi bersama jajaran pimpinan SMAN 1 Kota Bogor pada Selasa (11/7/2023).

RBG.ID-BOGOR, Dugaan kecurangan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMPN dan SMAN di Kota Bogor, terus mengundang perhatian banyak pihak.

Salah satunya dari Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bogor. Mereka menggelar audiensi bersama jajaran pimpinan SMAN 1 Kota Bogor, Selasa (11/7/2023).

Ketua HMI MPO Cabang Bogor Irfan Yoga mengatakan, audiensi itu sebagai bentuk pengawasan PPDB yang disebutnya bermasalah dan banyak temuan dugaan kecurangan.

Baca Juga: Tak Ingin Golkar Makin Terpuruk, Yorrys Raweyai Sebut Munaslub Harus Digelar Sebelum Pilpres 2024

“HMI beraudiensi ke SMAN 1 bogor, karena bagian dari sekolah yang bermasalah karena menerima peserta dalam PPDB yang syarat atau datanya masih dalam tanda tanya,” ujarnya.

Irfan memandang polemik yang terjadi bukan hanya ditunggangi oleh satu atau dua oknum. Menurutnya pihak SMAN 1 Kota Bogor juga seharusnya memiliki peran strategis dalam pelaksanaan PPDB.

Irfan kecewa, respons SMAN 1 Kota Bogor terkensan hanya formalitas dan melemparkan tanggung jawab terkait kisruh PPDB ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) saja.

Baca Juga: Shalter Kucing dan Anjing di Parung Dibakar, Polisi Dalami Motif Pelaku

“Kamu menilai jawaban pihak sekolah tidak jauh berbeda dengan jawaban pihak Kantor Cabang Dinas (KCD). Saat ditanya masalah, ujungnya lempar ke Disdukcapil. Pihak sekolah juga menyampaikan bahwa sekolah hanya menerima, peserta yang mendaftar. Sementara pendaftar yang bermasalah administrasinya bukan wewenang mereka,” bebernya.

Menjawab dugaan manipulasi KK, Kepala SMAN 1 Kota Bogor, Bambang Aryan Soekisno mengklaim pihaknya sudah menyelenggarakan PPDB sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam petunjuk teknis (Juknis).

Bambang menyebut, pernyataan keabsahan dokumen yang digunakan pendaftar PPDB bukanlah kewenangan pihaknya. Karena dokumen tersebut merupakan produk instansi pemerintah.

“Kami tidak bisa menyatakan dokumen palsu atau fiktif. Karena tidak punya kapasitas meneliti kembali tentang keabsahan dokumen. Karena dikeluarkan instansi pemerintah. Masa kami ga percaya?” tutur dia. (fat)

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB