RBG.ID-BOGOR, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial AA (31) di Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menerangkan, persembunyian AA akhirnya terungkap saat pihaknya berusaha mengembangkan kasus narkoba sebelumnya.
“Sebelummya, kami berhasil mengamankan tersangka RF pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Selatan. RF mengaku mendapatkan barang narkotika tersebut dari AA,” ujar Bismo pada Rabu (28/6/2023).
Dirinya menyebut, saat digeledah polisi menemukan 5 kilogram ganja dan 13 gram sabu di kediaman AA. Bismo mengungkapkan AA merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Pelaku sempat dikurung selama 4 tahun penjara di Bandung.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 111 san 112 dengan ancaman penjara paling cepat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku lain yakni B yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ke depan akan kami analisa penyebarannya sejauh mana dan siapa yang mensupply barang ke A. Dicurigai ada bandar lebih besar,” ungkap Eko. (fat)