bogor

Operasional Mie Gacoan Cabang Jalan Sholeh Iskandar Ditutup Sementara, Ini Alasannya

Senin, 26 Juni 2023 | 16:45 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke restoran baru Mie Gacoan cabang Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) pada Senin (26/6/2023).

RBG.ID-BOGOR, Cabang baru Mie Gacoan Jalan Sholeh Iskandar (Sholis) diinspeksi mendadak (sidak) anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Senin (26/6/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono mengatakan, sidak tersebut dilakukan karena proses operasional perizinan Mie Gacoan tidak lengkap. Hal itu juga terjadi bahkan di cabang-cabang sebelumnya.

“Kami sebetulnya berterima kasih banyak investasi yang masuk ke Kota Bogor. Apalagi Mie Gacoan animonya besar. Hanya, proses operasional perizinananya tidak lengkap. Kami ingin menata ini, supaya pelaku usaha tertib mengkuti aturan di Kota Bogor,” terangnya.

Baca Juga: 5G Menguras Baterai Ponsel? Cara Beralih Dari Jaringan 5G ke 4G di Android & iPhone

Heri khawatir, tindakan yang dilakukan Mie Gacoan diikuti pelaku usaha lain dan menjadikan kasus tersebut sebagai contohnya. Kondisi itu dinilainya akan membuat banyak pihak tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Fajari Arya Sugiarto menambahkan, sidak tersebut mereka lakukan karena mendapat laporan masyarakat yang mempertanyakan status, perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Mie Gacoan.

Kedatangan mereka ingin mengonfirmasi sejauh mana status dan perizinan tersebut.

“Mereka sudah melaksanakan beberapa prosedur, tapi ada dua perizinan yang belum selesai. Dari sini, hasil temuan akan kami rapatkan secara internal di Komisi I. Selanjutnya kami akan membuat surat rekomendasi yang akan dilayangkan ke Wali Kota Bogor,” jelas Fajari.

Baca Juga: Viral! Seorang Polisi Marah Akibat Ditegur Merokok Saat Berkendara, Abunya Kena Anak Pemotor Lain

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Agustian Syach mengambil langkah cepat dengan memberikan Surat Peringatan (SP) pertama berisi penghentian operasional.

“Sesuai Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, kami memberikan SP penghentian operasional sampai si pelaku usaha menyelesaikan perizinannya,” ucap Agus.

Penutupan sementara tersebut dimulai Selasa (27/6/2023). Agus menekankan apabila SP tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan penyegelan.

Baca Juga: Hari Ini, FPI Demo Tuntut Ponpes Al Zaytun Ditutup, Berikut Rekayasa Lalin di Jalan Medan Merdeka Barat

“Beberapa perizinan sudah ditempuh tapi ada juga yang belum keluar, yakni PBG. Ini jadi catatan bagi yang berusaha supaya mentaati aturan. Mulai besok operasional akan dihentikan, kalau besok masih beroperasi akan disegel,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB