RBG.ID-BOGOR, Petugas gabungan Satpol PP, dan Bea Cukai melakukan penertiban rokok ilegal di wilayah Kota Bogor, pada Rabu (21/6/2023). Hasilnya, sebanyak 3.880 batang rokok tanpa cukai itu disita petugas gabungan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, ribuan rokok ilegal itu disita dari sejumlah warung kelontong yang ada di dua wilayah Kota Bogor yakni Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan.
Adapun, rokok yang disita Bea Cukai adalah semua yang berjenis sigaret kretek mesin, lantaran produknya tak memiliki izin alias ilegal.
Baca Juga: Cek! Inilah Promo-Promo Khusus yang Diberlakukan Hari Ini untuk Rayakan HUT Jakarta Ke-496
“Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita,” kata Asep, Kamis (22/6/2023).
Menurut dia, kepada para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal itu diberikan peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU 39/2007 tentang perubahan atas UU 11/1995 tentang cukai.
Disisi lain, penindakan terhadap pelanggar merupakan kewenangan dari pihak Bea Cukai. “Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa,” katanya.
Baca Juga: Syahnaz Sadiqah Panik, Nagita Slavina Sebut Pernikahannya dengan Jeje Hasil dari Selingkuh
Asep menegaskan, operasi gabungan penertiban rokok ilegal terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan kota dan Kabupaten Bogor.
“Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung, ini pemasarannya memang adanya di perbatasan antara kota dan Kabupaten Bogor,” papar dia.
Sedangkan, semua rokok ilegal dari berbagai merek tersebut saat ini diserahkan ke Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan.(ded)