jakarta

Catat! Wilayah Jakarta Sudah Diberlakukan Sertifikat Mengemudi Sebagai Syarat Pembuatan SIM

Rabu, 21 Juni 2023 | 09:49 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, Korlantas Polri menerbitkan buku panduan soal ujian surat izin mengemudi (SIM) guna mempermudah dalam pembuatan SIM untuk kendaraan motor dan mobil seiring dengan kemajuan teknologi. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

RBG.ID – Polda Metro Jaya mengatakan telah menerapkan syarat pelampiran sertifikat mengemudi sebagai administrasi pembuatan SIM.

Kebijakan tersebut sudah lama diterapkan berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2022.

"Tentunya sudah kita terapkan juga, cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (21/6).

 Baca Juga: Catat! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Rabu, 21 Juni 2023

Walaupun sudah melampirkan sertifikat mengemudi, pemohon SIM tetap dikenakan ujian pembuatan SIM karena keduanya hal berbeda yang harus dijalankan.

"Sertifikasi adalah untuk membuktikan dia telah mengikuti serangkaian pelatihan-pelatihan. Jadi kalau ujian ini mereka pada saat ujian saja. Tapi, maksudnya orang tidak pernah belajar kok ikut ujian gitu loh," jelasnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan wajib menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan SIM bagi kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum.

 Baca Juga: Warga Bekasi Simak! Berikut Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 20 Juni 2023

Hal tersebut sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan, penyertaan sertifikat mengemudi sebenernya bukan kebijakan baru.

Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan lagi saat ini.

 Baca Juga: Polri Sebut Indonesia Negara ke-10 Termudah Dapatkan SIM, Harganya Mulai dari Rp 50 Ribu Hingga Rp 250 Ribu

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," ujar Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).

Kebijakan ini sendiri sudah tertulis di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (jpc)

Halaman:

Tags

Terkini