jakarta

Sadis! ART Dikurung di Kandang Anjing Hingga Kelaminnya Dibalur Sambal Oleh Majikan di Jaksel

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:08 WIB
Para tersangka penyiksaan ART di Jakarta Selatan.

"Suruh ditahan, ditahan, nggak boleh dilepas (rantainya)" ujar SK.

 Baca Juga: Cha Seo won dan Uhm Hyun kyung Segera Menikah

"Sama sekali nggak boleh dilepas selama 24 jam?" tanya hakim.

"Suruh buang air besar, buang air kecil di situ," ujarnya.

Diketahui, SK mengalami sejumlah penyiksaan dari majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: 79 Penerbangan Haji Indonesia Terlambat

Sejumlah luka diderita korban karena penganiayaan yang diterimanya sejak Juli sampai Desember 2022.

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," imbuhnya.

 Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Segera Deklarasi Cawapres, Muncul Nama AHY, Khofifah atau Gus Yasin

Saat ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus itu. Para tersangka di antaranya majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.

Kesembilan tersangka di kasus ini yakni Suami, SK (69), Istri, MK (68), Anak, JS (22), Saudari T (PRT), Saudari IN (PRT), Saudara E (ART), Saudari O (PRT), Saudari P (PRT), Saudari R (PRT).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT.

Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

Halaman:

Tags

Terkini