RBG.ID – Oknum Anggota DPRD berinisial RF berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada, Senin (29/5/2023).
RF diduga mengkonsumsi obat-obatan terlarang yakni narkoba jenis sabu.
"Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," jelas Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah saat konferensi pers di Praya, dikutip pada Senin (29/5/2023).
Selain RF, dua pelaku lainnya yang berinisial BRP dan IBS juga ditangkap.
Sementara itu, Kapolres mengungkapkan pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap dan telepon genggam.
"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat, dan hasil tes urine mereka positif narkoba," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Dibuang Ke Kolong Tol Cibitung-Cilincing
Menurutnya, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," ucapnya.
Berkat perbuatannya, para pelaku dijerat Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.