“Seharusnya sebagai kades harus bisa lebih bijak jika dilingkungan masyarakat terjadi masalah, memberikan contoh keteladanan dan tidak boleh memutuskan suata perkara berdasarkan asumsi-asumsi yang liar belum tentu kebenarannya,” ungkapnya.
“Lakukan mediasi antara kades dengan DKM serta tentunya melibatkan pihak MUI, dengan menghadirkan tokoh setempat dan pihak yang terkait kantib,” timpalnya.(Ega Nugraha/Yusup/Pojoksatu)