RBG.ID-JAKARTA, Setelah tujuh tahun melakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil meringkus seorang perempuan berinisial L. Selama ini, pelaku masuk daftar pencarian orang atau DPO.
L merupakan DPO dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan dan perencanaan pembunuhan terhadap suaminya bernama Gerry Tanuwijaya. Selama tujuh tahun, L masuk DPO Polsek Penjaringan.
"Istri dari korban Gerry sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali sendiri waktu disana," ujar Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi seperti dikutip pada Minggu (7/5/2023).
Baca Juga: Preview Timor Leste Vs Indonesia, Waspadai Luis Figo hingga Mouzinho di SEA Games 2023 Kamboja
Menurut Bobby, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku L sambil proses pemberkasan. Dia menyebut penyidik sudah menyerahkan berkas perkara Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Berkas sudah dikirim ke kejaksaan pada 4 Mei 2023. Jadi tinggal nunggu P21 (lengkap)," ucapnya.
Bobby menambahkan, dalam kasus ini penyidik masih memburu satu orang buronan berinisial AD. "Itu masih DPO. L sebagai aktor intelektualnya,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Bobby mengungkapkan pelaku L akan disangkakan dengan Pasal 170 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP.(pmjnews)