jakarta

Ini Penjelasan Disdukcapil DKI Soal Penonaktifan KTP Bagi Penduduk yang Tak Tinggal di Jakarta Lagi

Kamis, 4 Mei 2023 | 10:40 WIB
Ilustrasi KTP.

Pihak RT/RW juga bisa memproses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.

 Baca Juga: Taeyong NCT Dikonfirmasi Akan Debut Solo Perdana Awal Juni 2023

Keterlibatan RT/RW itu dilakukan usai masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.

"Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta," jelas Budi. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini