RBG.ID – Penonaktifan KTP Elektronik bagi penduduk yang tidak tinggal di DKI Jakarta lagi masih dalam tahap rencana dan pendataan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
"Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194.000 data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5).
Baca Juga: David Ozora Mulai Sekolah Lagi Usai 2 Bulan Dirawat, Pulihkan Mental dan Kemampuan Kognitifnya
Data ini didapatkan dari hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.
"Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” ujar Budi.
Selain itu, Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan KTP untuk warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta itu tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024.
Baca Juga: Taeyong NCT Akan Debut Solo Awal Juni Mendatang, Saat Ini Sedang Syuting MV
"Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ucap Budi.
Kemudian, penertiban administrasi kependudukan (adminduk) ini supaya pemberian bantuan sosial kepada warga bisa lebih tepat sasaran dan akurat.
"Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” ungkap Budi.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik Wafat Akibat Sakit
Pihaknya mengimbau bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta namun sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta agar melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan sehingga segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
Begitu juga Ketua RT/RW mempunyai wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tak berdomisili di wilayahnya.