RBG.ID-BOGOR, Petugas Polsek Cisarua, Polres Bogor, berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis (30/3/2023).
Kempat pelaku yang ditangkap, yakni MRF Bin NL (20), AM Als B Bin M (25), MRA Als J Bin M (23), dan SR alias S Bin R (26).
Dari tangan para pelaku, peyidik Polsek Cisarua mengamankan barang bukti berupa dua buah batang tembakau sintetis, dua buah plastik, satu timbangan, satu bungkus setengah tembakau sintetis, dan setengah batang tembakau sintetis.
Kapolsek Cisarua, Kompol H. Supriyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang sedang melakuakan transaksi jual beli narkotika.
“Dari informasi tersebut, kami berhasil amankan dua orang pelaku. Kemudian dari dua orang tersebut, kami lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” terang Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, saat ini keempat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*/pin)