RBG.id - 4 gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) untuk wilayah Jakarta akan dibuka pada 08:00 s/d 14:00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta ini hadir untuk membantu para pemohon memperpanjang SIM A dan SIM C.
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan. Syarat-syarat itu mencangkup SIM asli yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, Surat Keterangan Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Baca Juga: Catat! Pelayanan SIM Keliling Cuma Dibuka Di 4 Titik Wilayah Jakarta Ini
Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka hari ini, Jumat (17/3):
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakrta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Ikuti berita menarik lainnya di Google News