RBG.id - Polda Metro Jaya membuka 4 titik gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di wilayah Jakarta.
Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta hanya beroperasi pada 08:00 s/d 14:00 WIB untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
BACA JUGA: Sedia Mantel, Jaktim dan Jaksel Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini
Berdasarkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Adapun sejumlah syarat yang perlu pemohon perhatikan sebelum mengajukan perpanjangan SIM, antara lain:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Psikologi
- Surat Keterangan Sehat
BACA JUGA: Akibat Gangguan KA 6048C, Kini Jalur Hulu-Hilir Antara Stasiun Manggarai-Jatinegara Sedang Diurai
Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka hari ini, Kamis (16/3):
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakrta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Jonatan Christie Harus Kembali ke Tanah Air Lebih Dulu Setelah Tunduk Saat Melawan Wakil Cina
Ortu Ayu Ting Ting Mau Menantu Mapan, Boy William Sebut Itu Make Sense
Comeback Aespa Diundur ke Bulan Mei, Ini Penyebabnya!
Ngeri, Penemuan Mayat Tanpa Kepala dan Kaki dalam Koper Merah Masih Jadi Misteri
Setelah 6 Tahun Lamanya, G-Dragon BIGBANG Umumkan Tengah Mempersiapkan Album Baru