Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Pelayanan SIM Keliling Cuma Dibuka Di 4 Titik Wilayah Jakarta Ini

- Kamis, 16 Maret 2023 | 10:39 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung  (Sumber : Instagram/@tmcpoldametro)
Ilustrasi SIM Keliling Bandung (Sumber : Instagram/@tmcpoldametro)

RBG.id - Polda Metro Jaya membuka 4 titik gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) di wilayah Jakarta.

Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta hanya beroperasi pada 08:00 s/d 14:00 WIB untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

BACA JUGA: Sedia Mantel, Jaktim dan Jaksel Diprediksi Hujan Ringan Hari Ini

Berdasarkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C  Rp 75.000.

Adapun sejumlah syarat yang perlu pemohon perhatikan sebelum mengajukan perpanjangan SIM, antara lain:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Surat Keterangan Sehat

BACA JUGA: Akibat Gangguan KA 6048C, Kini Jalur Hulu-Hilir Antara Stasiun Manggarai-Jatinegara Sedang Diurai

Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka hari ini, Kamis (16/3):

  • Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakrta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Ikuti berita menarik lainnya di Google News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X