RBG.id - Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta akan siap dibuka di 4 titik lokasi.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hadir untuk melayani warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sementara itu, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk memperpanjang masa berlaku SIM ini.
Syarat-syarat tersebut mencangkup membawa KTP, SIM asli, dan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian.
BACA JUGA: Warga Bandung, Catat Nih Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak A, biaya SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C adalah Rp 75.000.
Dibuka mulai pukul 08:00-14:00 WIB, berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin (6/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News