RBG.id - Polda Metro Jaya menyediakan 4 gerai Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta.
Pelayanan SIM Keliling di Jakarta ini melayani para pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Adapun sejumlah syarat yang harus diperhatikan sebelum memperpanjang masa berlaku sim.
Syarat-syara tersebut, yakni membawa KTP, SIM ASLI, dan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian.
BACA JUGA: Warga Bandung, Catat Nih Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM
Biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM menurut PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak A adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Dibuka mulai pukul 08:00-12:00 WIB, berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Sabtu (4/3):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ikuti berita menarik lainnya di Google News