RBG.ID - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melalui Instagram resmi @Kapoldametrojaya menegaskan bahwa tidak diperbolehkan seorang debt collector melakukan kekerasan dan meneror masyarakat.
Hal ini disampaikan Fadil saat menangapi adanya aksi arogan debt collector memaki seorang polisi yang mencegah pengambilan paksa kendaraan.
"Tidak boleh lagi debt collector, debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang enggak boleh lagi," ujar Fadil dalam unggahan video di akun Instagram resmi @Kapoldametrojaya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Usut Kasus Debt Collector Tarik Paksa Mobil Selebram Clara Shinta
Bersamaan dengan hal itu, Fadil pun memerintah jajarannya untuk menindak tegas kepada setiap debt collector yang melakukan hal tersebut.
Ia juga meminta jajarannya untuk ikut turut mengusut pihak perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector arogan dalam penyelesaian masalah utang piutang.
"Cepat tangkap itu yang preman preman kayak gitu. Debt collector juga kalau ada yang ngomongnya kasar, termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order itu," kata Fadil.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.