sukabumi

Terlilit Hutang dan Kecanduan Game Terlarang, Motif Pencurian Uang dalam Mesin ATM

Senin, 26 September 2022 | 14:36 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra berinteraksi dengan pelaku pencurian uang dalam mesin ATM di Mapolres Sukabumi.

RBG.ID,SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, mengungkapkan motif dua pelaku pencurian uang dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi.

"Motif dua orang pelaku pencurian uang dalam mesin ATM ini, pertama karena kecanduan game terlarang dan kedua karena terlilit hutang, sehingga nekat melakukan aksi kejahatan itu," ujar Kapolres Sukabumi, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (26/09/2022).

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian uang dalam mesin ATM.

Baca Juga: Bikin Resah! Pelaku Pencurian Panjat Empat Rumah Warga dalam Satu Hari

Keduanya berinisial AS (31) dan R (48), sementara IH (27) masih dalam pengejaran atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).      

"Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda, AS diamankan di wilayah Kabupaten Cianjur, sedangkan R di rumah ibunya di wilayah Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi," paparnya.  

Dedy menjelaskan, ada enam lokasi atau tempat mesin ATM yang telah dicuri oleh para pelaku ini, lima di wilayah Cicurug dan satu di wilayah Cidahu.

Baca Juga: Seorang Pelaku Pencurian Motor Berhasil Diringkus Warga Citeureup

"Kerugian yang diderita oleh perusahaan mencapai Rp1,9 miliar. Modusnya kedua tersangka bekerja di salah satu PT yang mengelola ATM tersebut dan mempunyai kunci," ucapnya.  

Sehingga para pelaku dengan leluasa bisa mengambil dengan pola jika ada trouble (masalah) di ATM tersebut. Namun terlebih dahulu mematikan CCTV yang berada di lokasi.  

"Tersangka AS mendatanginya dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain, 7 unit kendaraan bermotor, berita acara audit, flashdisk rekaman CCTV, satu buah handphone, dan enam set kunci mesin ATM," jelasnya.

Baca Juga: Belum Sempat Kabur, Maling Bobol Mesin ATM dan Rokok di Minimarket Bekasi Berhasil Ditangkap Warga

"Pasal yang dikenakan kepada pada pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Para pelaku ini sudah melancarkan aksinya itu selama satu tahun terakhir ini," tandasnya (ris). 

Tags

Terkini