RBG.id — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mewajibkan setiap kecamatan di Kabupaten Bogor menyediakan sedikitnya satu hektare lahan untuk pembangunan hutan kota sebagai bagian dari percepatan perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kebijakan tersebut disampaikannya dalam rapat Pelaksanaan Pembangunan Hutan Kota Kabupaten Bogor yang digelar di Aula Soekarno-Hatta, Pendopo Bupati Bogor, Rabu (11/12/25).
Rudy menegaskan bahwa upaya memperbanyak kawasan hijau tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kabupaten.
Baca Juga: GID 2025 Jadi Ajang Penguatan Ekosistem Inovasi di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Saya bangga
Pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan diminta ikut mengambil peran dengan standar yang telah ditetapkan.
“Jika lebih dari satu hektare, tentu sangat baik. Untuk desa atau kelurahan, minimal harus memiliki seribu hektare kawasan hutan,” ujarnya.
Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam program penanaman pohon.
Pemerintah, lanjutnya, telah menyiapkan sejumlah titik lokasi penanaman yang dapat dipilih oleh pihak yang ingin berkontribusi.
Baca Juga: Baru Dua Minggu Tayang, Agak Laen: Menyala Pantiku! Meledak dengan 6 Juta Lebih Penonton
“Silakan sampaikan jika sudah menentukan lokasi penanaman. Jika belum, cukup sampaikan komitmen satu hektare, tiga hektare, atau lebih. Nanti akan kami carikan titiknya,” kata Rudy.
Program penanaman pohon mulai dapat dilaksanakan sejak Desember tahun ini, dengan pelaksanaan resmi berjalan mulai Januari 2026.
Pemkab Bogor juga berkomitmen hadir dalam kegiatan penanaman bersama perusahaan atau lembaga yang berpartisipasi.
Selain itu, dukungan kebijakan disiapkan bagi pihak swasta yang turut mempercepat pembangunan kawasan hijau.
Rudy menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya berdampak pada kebutuhan ekologis saat ini, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk generasi mendatang.