bogor

Pemkot Bogor Aktifkan Kembali Siskamling, Warga Diminta Aktif Jaga Lingkungan

Rabu, 24 September 2025 | 18:12 WIB
Ronda Malam Kembali Wajib, Pemkot Bogor Dorong Partisipasi Warga. (foto/Humas Kota Bogor.)

RBG.id - Warga Kota Bogor diminta kembali aktif melaksanakan sistem keamanan lingkungan (siskamling) menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Wali Kota Bogor.

Program ronda malam ini digencarkan untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum, serta meningkatkan perlindungan masyarakat.

Instruksi itu tertuang dalam SE Kemendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 dan SE Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/4718-Satpol PP Tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyebut pihaknya telah menghimbau camat dan lurah agar mengaktifkan kembali ronda malam di lingkungannya masing-masing.

Baca Juga: Melalui Dinkes Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Program Makanan Bergizi di Sekolah

“Program ini sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan yang biasanya terjadi pada malam hari. Saya sudah perintahkan Aspem Kesra untuk membuat surat lanjutan kepada lurah, yang nantinya diteruskan ke RT dan RW,” kata Denny.

Selain untuk menjaga keamanan, Denny menilai siskamling juga memberi dampak sosial positif karena mempererat hubungan antarwarga.

“Mereka yang sibuk bekerja bisa kembali berkumpul, ngobrol, bahkan ngopi bersama. Jadi manfaatnya bukan hanya keamanan, tapi juga kebersamaan,” tambahnya.

Meski belum merata, sejumlah wilayah di Kota Bogor telah melaksanakan ronda malam.

Salah satunya Babakan Sirna, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Tengah.

Baca Juga: Perbup 56 Ditegakkan, Pemkab Bogor Minta Pengusaha Tambang di Kabupaten Bogor Buat Kantong Parkir Sendiri

Kawasan ini sudah menerapkan sistem keamanan berbasis teknologi dengan pemasangan CCTV, speaker, hingga strobo yang seluruhnya dibiayai secara swadaya masyarakat sejak masa pandemi Covid-19.

“Sekarang sudah ada 11 titik CCTV dengan lima speaker. Semua dibayar lewat iuran warga sebesar Rp65 ribu per bulan,” ujar Camat Bogor Tengah, Dheri Wiriadirama.

Tak hanya itu, setiap rumah kos di kawasan tersebut diwajibkan memasang CCTV dengan merek yang sama agar lebih mudah dipantau.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB