Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, ia mengakui kesalahan sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Apapun yang saya lakukan di video ini, saya akui salah dan tidak menunjukkan etika seorang pejabat publik. Saya menerima hujatan maupun cemoohan karena ini murni kesalahan saya,” tulisnya.
Baca Juga: Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Bekasi Disorot, Segini Besarannya
Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Bukan kali pertama Wahyudin tersandung masalah. Pada 2020, ketika masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Boalemo, ia pernah ditangkap aparat kepolisian karena kasus narkoba.
Kala itu, Wahyudin diamankan bersama legislator Boalemo lainnya, Lahmudin Hamabli, dan seorang pejabat DPRD Boalemo bernama Roni Taningo.
Mereka ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada 13 Maret 2020.
Baca Juga: Raih Penghargaan Internasional, Bupati Bogor Apresiasi Sutradara Muda Ineu Rahmawati
Selain itu, polisi juga meringkus seorang pelaku lain berinisial WY di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu, Kombes Heru Novianto, menyebut para pelaku terbukti positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine.
Meski demikian, karena tidak ditemukan barang bukti narkoba selain alat hisap atau bong, keempatnya tidak dipenjara.
Berdasarkan asesmen medis, mereka hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi.
“Barang bukti hanya bong, dan hasil asesmen dokter meminta mereka direhab,” jelas Heru.***