Polisi segera bergerak cepat dan meringkus Alvi di kosnya, Minggu, 7 September 2025 pukul 01.00 WIB.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Alvi sempat mengungkapkan penyesalannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
“Untuk keluarga (korban) saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya naik darah,” kata Alvi.
Alvi kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Kasus ini menjadi salah satu tragedi paling sadis di Mojokerto dalam beberapa tahun terakhir.
Polisi menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk menggali kondisi psikologis pelaku untuk mengetahui lebih dalam motif sebenarnya.***