daerah

BRUTAL! Gara-gara Dikunci dari Dalam Kamar Kos, Ojol di Surabaya Tega Bunuh dan Mutilasi Pacar

Selasa, 9 September 2025 | 18:44 WIB
Alvi Maulana (24), pelaku mutilasi di Surabaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati. (Foto/Unggahan X.)

RBG.id – Kasus mutilasi yang menggemparkan Surabaya akhirnya menemukan titik terang.

Polisi menetapkan Alvi Maulana (24) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25).

Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan asmara selama lima tahun dan tinggal bersama di sebuah kamar kos di Surabaya.

Namun, hubungan itu berakhir tragis pada Minggu, 31 Agustus 2025, saat Alvi kehilangan kendali emosi.

Baca Juga: Apa Pekerjaan Yudo Sadewa? Ini Sosok Anak Purbaya Menkeu Baru yang Sebut Sri Mulyani Agen CIA

Menurut pengakuan tersangka, korban sering melontarkan kata-kata kasar dan menuntut gaya hidup yang memberatkan.

Alvi yang bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) mengaku tertekan secara ekonomi.

Ketegangan memuncak saat korban mengunci kamar kos dan tidak membiarkan Alvi masuk.

Saat pintu akhirnya dibuka, Alvi yang sudah gelap mata mengambil pisau dapur dan menikam leher korban hingga tewas.

Baca Juga: Baru Sehari Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Tuai Kontroversi Usai Komentar Soal Tuntutan 17+8

Setelah memastikan Tiara tidak bernyawa, Alvi melakukan aksi keji dengan memutilasi tubuh korban menjadi ratusan potongan.

Sebagian potongan tubuh dibuang ke wilayah Mojokerto, sementara sisanya disembunyikan di laci kamar kos dan dikubur di depan kos.

Polisi juga mengungkap, Alvi pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, yang membuatnya terbiasa menggunakan pisau dan diduga mempermudah aksinya memutilasi korban.

Baca Juga: Lawan Korea Selatan, Ini Syarat Wajib Timnas Indonesia Lolos ke Piala Asia U23 2026

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB