daerah

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Digelar Juni 2025, Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:52 WIB
Ilustrasi Diskon Listrik Jadi 50 Persen (Ilustrasi Twitter @SuperRadio)

RBG.ID - Pemerintah dikabarkan bakal kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen, diskon tarif listrik ini mulai berlaku pada 5 Juni 2025.

Seperti diketahui, kebijakan pemerinyah ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ketentuan diskon tarif listrik ini akan sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu.

Baca Juga: Persib Angkat Piala di GBLA Jam Berapa? Ini Rundown Resmi Acara Perayaan Juara Maung Bandung

Hanya saja, kriteria penerima diskon tarif listrik pada Juni 2025 terbatas.

Yang mana diskon ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.

Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.

Baca Juga: Persib vs Persis Solo: Maung Bandung OTW Angkat Trofi di Stadion GBLA

Adapun skema potongan diskon pelanggan pascabayar dan prabayar berbeda.

Bagi pelanggan pascabayar, pemakaian bulan Juni akan dibayarkan pada rekening Juli 2025. Begitu juga pemakaian untuk bulan Juli, maka dibayar pada rekening Agustus 2025.

Sementara tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50 persen.

Baca Juga: Tembus Semifinal, Pasangan Apriyani Febi Jadi Wakil Tunggal Indonesia di Ajang Malaysia Masters 2025.

Sementara diskon listrik pelanggan prabayar akan diberikan secara langsung saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025.

Dengan demikian, pelanggan hanya perlu membayar setengah harga dari jumlah token listrik yang dibeli.

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB