RBG.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menertibkan parkir liar di kawasan Pasar Cibinong dan Citeureup, Rabu (7/5), sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Rudy Susmanto.
Penertiban dipimpin langsung oleh Dishub Kabupaten Bogor sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Operasi penertiban menyasar titik-titik rawan kemacetan, salah satunya di depan Ramayana Cibinong, yang kerap menjadi sumber kepadatan lalu lintas.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menciptakan kawasan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Sesuai arahan Pak Bupati, hari ini kami melakukan penertiban parkir liar di depan Ramayana Pasar Cibinong. Proses berjalan lancar dan saat ini tinggal sedikit lagi menuju kawasan yang benar-benar tertib,” ungkap Dadang.
Dishub berkomitmen melanjutkan penertiban ini secara berkelanjutan.
Sekitar 10 petugas akan ditempatkan untuk berjaga selama 24 jam setiap hari di lokasi-lokasi rawan pelanggaran guna memastikan area tersebut tetap steril dari kendaraan yang parkir sembarangan.
“Penertiban ini tidak bersifat insidental. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran dan memastikan kawasan ini bebas dari parkir liar,” tegasnya.
Selain Cibinong, operasi serupa akan diperluas ke wilayah lain seperti Ciluwer dan Pasar Citeureup, sesuai instruksi langsung dari Bupati Bogor.
Langkah ini merupakan bagian dari program strategis penataan lalu lintas di kawasan Cibinong Raya.
Dadang juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung kelancaran upaya ini.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Kepatuhan pada aturan akan mempercepat terwujudnya lalu lintas yang aman dan tertib,” tutupnya.***