Husni Zaini Harun dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku usaha dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa praktik serupa sebelumnya juga ditemukan di Sukabumi dan Yogyakarta.
Baca Juga: Polri Bongkar Praktik Kecurangan SPBU Sukaraja, Curiga Sudah Beroperasi Lebih dari Dua Bulan
Ia memperingatkan pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan serupa.
"Jangan sekali-kali mencurangi takaran BBM. Cepat atau lambat, pasti ketahuan. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat," tandas Budi.
Dengan pengungkapan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba memanipulasi konsumen demi keuntungan pribadi.***