bogor

Bareskrim Polri Ungkap Kronologi Terbongkarnya Kecurangan SPBU di Sukaraja, Ternyata Begini Awal Mulanya

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:06 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Bogor yang Kurangi Takaran BBM (Foto/PMJNews.)

Husni Zaini Harun dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku usaha dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman penjara 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa praktik serupa sebelumnya juga ditemukan di Sukabumi dan Yogyakarta.

Baca Juga: Polri Bongkar Praktik Kecurangan SPBU Sukaraja, Curiga Sudah Beroperasi Lebih dari Dua Bulan

Ia memperingatkan pengusaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan serupa.

"Jangan sekali-kali mencurangi takaran BBM. Cepat atau lambat, pasti ketahuan. Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat," tandas Budi.

Dengan pengungkapan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mencoba memanipulasi konsumen demi keuntungan pribadi.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB