RBG.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengoplosan Gas LPG di tiga lokasi, yakni Bekasi dan Bogor di Jawa Barat, serta Tegal di Jawa Tengah.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan para pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp10,18 miliar melalui praktik ilegal ini.
"Ini bukan kerugian negaranya, tapi yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu," kata Brigjen Nunung Syaifuddin, dikutip RBG.id pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Tasyi Athasyia, Food Vlogger yang Viral Usai Review Buruk Indomie Aceh
Menurutnya, perhitungan kerugian negara akan melibatkan lembaga lain untuk memastikan angka yang akurat.
"Kerugian negara pasti ada, namun kami masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga terkait," lanjutnya.
Lebih lanjut, Nunung menjelaskan bahwa pelaku di Bekasi dan Bogor telah beroperasi selama tujuh bulan, dengan keuntungan mencapai Rp714,28 juta per bulan.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Siapa? Dikecam Warganet Gegara Sebut Indomie Aceh Bau Kalajengking dan Tomat Busuk
Sementara itu, pelaku di Tegal telah menjalankan aksinya selama satu tahun dengan keuntungan Rp432 juta per bulan.
"Sementara Tegal lebih lama lagi dia sudah beroperasi satu tahun, keuntungan per bulannya Rp 432 juta, hampir separuh dari Bogor dan Bekasi. Jadi kalau kalkulasi Rp 5 miliar 184 juta," tutupnya.
Dengan pengungkapan ini, Polri berharap dapat menekan praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta menghindari potensi bahaya dari penggunaan gas oplosan yang tidak sesuai standar keselamatan.***