daerah

Balik ke Setelan Pabrik! Begini Modus Gilang Bungkus untuk Kelabui Korban Pelecehan Fetis Kain Jarik

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:40 WIB
Potret Tersangka Kasus Pelecehan Fetis Kain Jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama. (Foto/dok. Polres Kapuas.)

Atas perbuatannya, ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dikenai denda Rp 50 juta.

Kala itu Gilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP tentang tindakan cabul dengan kekerasan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan terbaru mengenai Gilang Bungkus.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB