Atas perbuatannya, ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dikenai denda Rp 50 juta.
Kala itu Gilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP tentang tindakan cabul dengan kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan terbaru mengenai Gilang Bungkus.***