Atas perbuatannya, ia divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dikenai denda Rp 50 juta.
Kala itu Gilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP tentang tindakan cabul dengan kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan terbaru mengenai Gilang Bungkus.***
Artikel Terkait
Kronologi Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Mahmud Jawa di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Korban Ditarik Paksa
Mahmud Jawa Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap SPG, Sebut Tak Ada Kaitan dengan Partai Politik
Total Korban Jadi 15 Orang, Agus Buntung Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan
Modus Agus Buntung Saat Lakukan Pelecehan Diungkap Salah Satu Korban, Minta Tolong Bukakan Celana Mau Pipis
Kasus Dugaan Pelecehan Anak 2 Tahun di Balikpapan Viral, Ibu Korban Bongkar Tabiat Pemilik Kos di Medsos
Pramugari Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan oleh Taruna Akpol yang Bertugas di Aceh, Korban Hamil Hingga Dipaksa Aborsi