Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE
- Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak
- Pasal 289 KUHP
Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis Gilang dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Setelah menjalani masa hukuman, Gilang kini dikabarkan telah bebas. Namun, bukannya berhenti, ia justru diduga kembali melakukan aksinya dengan menargetkan korban baru.
Kali ini, sasarannya bukan lagi mahasiswa perfilman, melainkan mahasiswa yang berkecimpung di dunia literasi.
Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa pengguna media sosial mengaku dihubungi oleh Gilang dengan modus serupa, yaitu meminta mereka untuk membungkus tubuh dengan kain jarik.***