Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE
- Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak
- Pasal 289 KUHP
Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis Gilang dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
Setelah menjalani masa hukuman, Gilang kini dikabarkan telah bebas. Namun, bukannya berhenti, ia justru diduga kembali melakukan aksinya dengan menargetkan korban baru.
Kali ini, sasarannya bukan lagi mahasiswa perfilman, melainkan mahasiswa yang berkecimpung di dunia literasi.
Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa pengguna media sosial mengaku dihubungi oleh Gilang dengan modus serupa, yaitu meminta mereka untuk membungkus tubuh dengan kain jarik.***
Artikel Terkait
Kronologi Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Mahmud Jawa di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Korban Ditarik Paksa
Mahmud Jawa Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap SPG, Sebut Tak Ada Kaitan dengan Partai Politik
Total Korban Jadi 15 Orang, Agus Buntung Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan
Modus Agus Buntung Saat Lakukan Pelecehan Diungkap Salah Satu Korban, Minta Tolong Bukakan Celana Mau Pipis
Kasus Dugaan Pelecehan Anak 2 Tahun di Balikpapan Viral, Ibu Korban Bongkar Tabiat Pemilik Kos di Medsos
Pramugari Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan oleh Taruna Akpol yang Bertugas di Aceh, Korban Hamil Hingga Dipaksa Aborsi