Minggu, 21 Desember 2025

Diduga Kembali Beraksi, Gilang Bungkus Sempat Dibui 5,5 Tahun Atas Kasus Pelecehan

- Rabu, 12 Maret 2025 | 19:19 WIB
Sosok Gilang Bungkus yang Diduga Kembali Beraksi Mencari Korban Pelecehan. (Foto/X @audieonx.)
Sosok Gilang Bungkus yang Diduga Kembali Beraksi Mencari Korban Pelecehan. (Foto/X @audieonx.)

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

- Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE
- Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak
- Pasal 289 KUHP

Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya memvonis Gilang dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta.

Setelah menjalani masa hukuman, Gilang kini dikabarkan telah bebas. Namun, bukannya berhenti, ia justru diduga kembali melakukan aksinya dengan menargetkan korban baru.

Kali ini, sasarannya bukan lagi mahasiswa perfilman, melainkan mahasiswa yang berkecimpung di dunia literasi.

Dugaan ini semakin menguat setelah beberapa pengguna media sosial mengaku dihubungi oleh Gilang dengan modus serupa, yaitu meminta mereka untuk membungkus tubuh dengan kain jarik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X