RBG.id – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran rokok murah berpita cukai palsu merek X-Bold.
Keempat tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/1) di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB.
Para pelaku yang diamankan terdiri dari MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli, serta MYN (40) yang bertugas menyimpan barang ilegal tersebut.
Baca Juga: Fantastis! Segini Harga Jet Tempur F-35 Milik Angkatan Udara AS yang Jatuh di Alaska
Barang Bukti Disita
Polisi juga menyita barang bukti berupa 30 kotak rokok X-Bold dengan total nilai sekitar Rp271.200.000 serta satu unit mobil Grand Max berwarna putih dengan nomor polisi BK 1565 IJ.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasat Reskrim AKP E R Ginting, dalam keterangannya pada Kamis (30/1), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Baca Juga: Innalillahi, Ayah Irish Bella Meninggal Dunia di Belgia Usai Bertarung Melawan Kanker
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim segera menuju lokasi dan menemukan 10 kotak rokok X-Bold yang sedang dalam proses bongkar muat." ujar AKP E R Ginting.
Saat dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku menyimpan tumpukan kotak rokok di daerah Jawa Barat.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah menyimpan 20 kotak lainnya di Dusun Asam Jawa Barat, Desa Asam Jawa. Totalnya ada 30 kotak rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu," lanjutnya.
Baca Juga: Jelang Piala Asia U20, Daftar Nama Pemain Sudah Dikantongi Indra Sjafri, Siapa Saja?
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari seseorang berinisial S di Medan.
Barang tersebut dijual kepada para pelaku untuk didistribusikan di wilayah Labuhanbatu Selatan.