Berikut Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat 1
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan barang milik orang lain, dapat dijerat pidana.
Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda dengan jumlah nominal tertentu, yang dalam konteks ini disebutkan sebesar empat ribu lima ratus rupiah.
Berikut Bunyi Pasal 406 KUHP Ayat 2
Ketentuan ini menyatakan tindakan terhadap hewan yang dimiliki oleh orang lain juga diatur dengan sanksi yang sama seperti perusakan barang.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak hukum membunuh, merusak, membuat tidak dapat digunakan, atau menghilangkan hewan yang merupakan milik orang lain, dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau pidana denda, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial DD tega menembak kepala kucing Timmy hingga terkapar tak bernyawa di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 21 Januari 2025.***