RBG.id — Kasus rudapaksa terhadap seorang pelajar di Kuningan baru-baru ini menggegerkan publik.
Empat pria berinisial S, RTT, VM, dan SR dilaporkan ke Polres Kuningan atas dugaan tindak rudapaksa secara bersama-sama terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun asal wilayah selatan Kuningan.
Dilansir RBG.id dari KuninganMass, laporan tersebut diajukan keluarga korban pada Selasa (14/1), dengan pendampingan dari sejumlah organisasi advokasi hukum dan perlindungan perempuan.
Ketua Srikandi DPC Kabupaten Kuningan, Maya Primayantie, serta Dewi Roro dari Bidang Kaderisasi Srikandi turut mendampingi keluarga korban.
Kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Perjuangan Abadi, Syarief Hidayat, juga hadir memberikan pendampingan hukum.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak korban, kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku melalui media sosial.
Korban dijemput untuk diajak jalan-jalan, tetapi kemudian dibawa ke sebuah kontrakan tempat tiga pelaku lain sudah menunggu.
Di lokasi tersebut, korban dipaksa meminum minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri. Saat terbangun, korban menyadari dirinya sudah tanpa busana, dan dugaan tindak pemerkosaan telah terjadi.
Meskipun sempat diantar pulang, pelaku terus berkomunikasi dengan korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun, janji tersebut dilanggar, dan aksi serupa kembali dilakukan di kontrakan lain dengan para pelaku yang sama.
Baca Juga: 5 Potret Mempesona Raline Shah Jadi Staf Khusus Komdigi, Penampilan Anggun dan Elegan Jadi Sorotan