Setelah itu, mereka menuju sebuah gubuk di area kebun tebu. Saat berada di gubuk tersebut, pelaku melihat korban memeriksa ponselnya dan mendapati korban sedang berkomunikasi dengan pria lain.
Dipicu oleh rasa cemburu, pelaku lantas menganiaya korban hingga tewas.
Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan, pelaku sempat melakukan tindak asusila terhadap korban saat korban berada dalam kondisi sekarat.
Atas perbuatannya, M. Nauri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman tambahan selama 7 tahun penjara.***