Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, para pelaku melakukan aksi tersebut dengan motif iseng, berharap bisa mendapatkan lebih banyak followers di akun TikTok mereka.
Ketiganya mengakui memberi makan korban dengan daging musang yang telah dimasak.
Namun, niat iseng itu berujung pada perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK), sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga memicu kemarahan dari masyarakat.
Diketahui sebelumnya, Perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) ini terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, dan video tersebut baru viral pada Sabtu, 14 Desember 2024, setelah diketahui oleh keluarga korban.
Atas tindakan perundungan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang ITE, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***