Sebagai rektor, Prof Hamdan telah dua kali menjabat. Periode pertamanya berlangsung dari 2019 hingga 2023, dan pada Agustus 2023 ia kembali dilantik untuk periode kedua hingga 2027 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam pelantikan tersebut, Menteri Yaqut berpesan agar rektor PTKIN mengedepankan kebijakan berbasis prioritas dan inovasi demi kemajuan pendidikan Islam di Indonesia.
Belum Bisa Konfirmasi
Menanggapi kasus ini, Prof Hamdan Juhannis memilih bersikap hati-hati.
Ia menyatakan bahwa pihak kampus belum menerima informasi resmi dari kepolisian.
“Maaf, saya belum bisa menyampaikan apa-apa, karena belum ada penyampaian resmi dari polisi ke kampus,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa jika ada bukti keterlibatan pihak kampus dalam tindak kriminal ini, sanksi akademik yang tegas akan dijatuhkan kepada pelaku.
“Kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum,” tambahnya.
Rektor juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh desas-desus sebelum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Menurutnya, kampus akan mengambil langkah tegas bila ada pelanggaran hukum yang terbukti.***