RBG.ID - Kasus pemukulan yang dilakukan kepada dokter koas di Palembang Sumatera Selatan terus berlanjut.
Walau pihak pelaku menginginkan damai, korban pemukulan, Luhfi ingin proses hukum berjalan sesuai semestinya.
Sementara itu, nasib mahasiswa pemicu tindakan pemukulan, Lady Aurellia Pramesti masih menjadi sorotan.
Baca Juga: Bagaimana Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala AFF 2024?
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, mengatakan bahwa status Lady yang juga mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah Palembang telah dibekukan sementara.
”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran," ungkapnya.
Azhar Jaya menjelaskan, status Lady sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya hingga kasusnya jelas dengan pihak kepolisian.
Terpisah, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang juga Wakil Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Ari Fahrial Syam, menyampaikan, Tindakan pemukulan yang viral tersebut sudah masuk dalam tindakan kriminal.
Ia mengungkapkan, kasus ini sudah berurusan dengan pihak kepolisian dan termasuk dalam Tindakan penganiayaan.
Penegakan hukum, Ari Fahrial Syam menjabarkan, harus ditunjukkan ke masyarakat supaya tidak ada anggapan bahwa kekerasan mudah dilakukan ke orang lain.
Sebagai informasi, kasus pemukulan yang terjadi pada mahasiswa koas RSUD Siti Fatimah asal FK Unsri Palembang, Muhammad Luthfi, dipicu karena masalah jadwal piket jaga saat liburan Natal dan Tahun Baru.
Diketahui, ibu dari Lady, Sri Meilina dan sopirnya DT, berjumpa dengan Lutfhi untuk mendiskusikan soal jadwal piket jaga di RSUD Siti Fatimah.