RBG.id - Kasus penganiayaan dokter koas di Palembang kini memasuki babak baru, Lady Aurellia Pramesti kini dijatuhi hukuman skors atas perbuatannya.
Dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu hanya dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan meski diduga menjadi dalang kasus penganiayaan terhadap rekan sejawatnya, Luthfi.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Lady sempat dinyatakan dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampus akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum DT Sebut Beban Lady Terlalu Berat hingga Minta Rubah Jadwal Piket Jaga Dokter Koas
Namun, setelah mengajukan banding, keputusan DO tersebut dibatalkan, dan sanksi skorsing menjadi hukuman yang diterimanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari keluhan Lady Aurellia terkait jadwal piketnya yang bertepatan dengan hari libur.
Baca Juga: Apa Pengertian dan Tugas Dokter Koas? Kini Heboh Usai Kasus Penganiayaan di Palembang Mencuat
Sebagai Ketua Koas, Luthfi menjelaskan bahwa jadwal tersebut telah disepakati oleh seluruh tim.
Tidak terima dengan keputusan itu, Lady diduga mengadu kepada ibunya, Sri Meilina.
Pertemuan antara Sri Meilina dan Luthfi kemudian diadakan di sebuah kafe di Palembang untuk membahas jadwal piket Lady.
Namun, pertemuan yang awalnya direncanakan untuk mencari solusi justru berakhir dengan tindakan penganiayaan.
Sopir pribadi Sri Meilina diduga melakukan pemukulan terhadap Luthfi hingga menyebabkan luka di bagian wajah.