daerah

Tidak di-DO dari Kampus, Dokter Koas Lady Aurellia Hanya Diskors Tiga Bulan Imbas Kasus Penganiayaan

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:09 WIB
Lady Aurellia Pramesti, Mahasiswa Kedokteran Unsri yang terseret kasus penganiayaan. (Twitter/ @partaisocmed)

RBG.id - Kasus penganiayaan dokter koas di Palembang kini memasuki babak baru, Lady Aurellia Pramesti kini dijatuhi hukuman skors atas perbuatannya.

Dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu hanya dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan meski diduga menjadi dalang kasus penganiayaan terhadap rekan sejawatnya, Luthfi.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Lady sempat dinyatakan dikeluarkan atau drop out (DO) dari kampus akibat keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum DT Sebut Beban Lady Terlalu Berat hingga Minta Rubah Jadwal Piket Jaga Dokter Koas

Namun, setelah mengajukan banding, keputusan DO tersebut dibatalkan, dan sanksi skorsing menjadi hukuman yang diterimanya.

Video dokter koas mendapat pukulan di Palembang viral di media sosial (instagram @@kegblgnunfaedh)

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari keluhan Lady Aurellia terkait jadwal piketnya yang bertepatan dengan hari libur.

Baca Juga: Apa Pengertian dan Tugas Dokter Koas? Kini Heboh Usai Kasus Penganiayaan di Palembang Mencuat

Sebagai Ketua Koas, Luthfi menjelaskan bahwa jadwal tersebut telah disepakati oleh seluruh tim.

Tidak terima dengan keputusan itu, Lady diduga mengadu kepada ibunya, Sri Meilina.

Pertemuan antara Sri Meilina dan Luthfi kemudian diadakan di sebuah kafe di Palembang untuk membahas jadwal piket Lady.

Namun, pertemuan yang awalnya direncanakan untuk mencari solusi justru berakhir dengan tindakan penganiayaan.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pemukulan Dokter Koas di Palembang Datangi Polda Sumsel, Siap Bertanggung Jawab dan Bertemu Korban

Sopir pribadi Sri Meilina diduga melakukan pemukulan terhadap Luthfi hingga menyebabkan luka di bagian wajah.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB