Ia kerap beralasan dirinya masih berada di Singapura untuk menjalani pengobatan sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Pihak kejagung pada (30/10) sebelumnya telah mengonfirmasi, belum ada penahanan terhadap Hendry Lie lantaran masih berada di Singapura.
"Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya," Tutur Harli Siregar.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Dari jumlah itu, 17 tersangka telah mulai menjalani persidangan dan tiga di antaranya sudah menerima vonis hukuman.
Baca Juga: Intip 5 Fakta Menarik Jelang Pertandingan Timnas Indonesia vs Timnas Arab Saudi di WCQ 2026
Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp300 triliun dengan sebagian besar kerugian disebabkan oleh kerusakan ekosistem akibat praktik korupsi timah itu.***