FAZ menyatakan dirinya kerap dipermalukan di hadapan santri lain oleh korban.
Ia juga mengaku sering menjadi sasaran bullying karena penampilannya yang berkacamata tebal dan tidak menarik secara fisik.
Selain itu, korban disebut sering mengumbar kesalahan dan pelanggaran yang dilakukannya di depan santri lainnya.
Hal itu membuat FAZ semakin memiliki rasa dendam kepada korban.
Tak hanya itu, FAZ juga menyebut korban sering mengadu domba dirinya dengan pimpinan pondok pesantren dan santri lain.
Bahkan, hal itu hingga menyebabkan FAZ kerap mendapat teguran dari pimpinan.
Rasa sakit hati yang mendalam akhirnya memicu FAZ melakukan tindakan nekat bakar pengurus pondok pesantren.
Saat ini, FAZ telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP serta UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atas perbuatannya.
Diketahui, seorang santri di pondok pesantren di Langkat, Sumatera Utara tega membakar pengajarnya hidup-hidup.
Baca Juga: Akses Pendidikan Lebih Mudah Sejak Era Digital, Inilah 5 Mmanfaat Teknologi yang Wajib Kamu Tahu!
Aksi nekat itu dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban yang kerap melakukan perundungan dan adu domba.
Kini korban dikonfirmasi mengalami luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya.
Atas perbuatan pelaku, kini ia telah ditahan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polres Langkat.***