Sentimen negatif dari masyarakat pun meluas usai adanya video pernikahan itu.
Seorang warga setempat, Jusran, menyatakan kekecewaannya dan menilai tindakan Kapidin mencoreng citra pejabat publik.
"Sangat tidak pantas seorang pejabat publik, apalagi yang bertugas menegakkan peraturan daerah, untuk terlibat dalam perilaku seperti itu,” jelas Jusran.
Masyarakat pun akhirnya menuntut tindakan tegas dari Pelaksana Tugas Bupati Ogan Ilir.
Bahkan, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM), melalui Koordinator Lapangan Wawan, mendesak Bupati untuk segera memberikan sanksi disiplin kepada Kapidin.
Wawan mengungkapkan, ia menyayangkan adanya tindakan pelanggaran ini, terlebih dilakukan oleh Kasat Pol PP.
Ia juga menekankan jika pernikahan ganda tanpa izin istri pertama dan kepala daerah merupakan pelanggaran serius.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 9 yang mewajibkan pegawai negeri mendapatkan izin dari atasannya.
Baca Juga: Cek 30 Spot Nobar Gratis Timnas Indonesia vs Bahrain di Jabodetabek
Pelanggaran ini, bisa dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp600.000.
SPM pun menyerukan agar Bupati Ogan Ilir segera menggelar investigasi dan mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Kapidin dari jabatannya.
Wawan dengan tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi pejabat publik untuk mengabaikan dan tidak mematuhi aturan dan etika yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Tidak Akan Hadir di Pelantikan Prabowo, Rocky Gerung: Itu penanda dia marah..