RBG.id -- Viral video pernikahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Ogan Ilir, M. Kapidin Hanafi dengan istri keduanya.
Menurut informasi, pernikahan tersebut diduga merupakan pernikahan siri yang digelar pada 3 Agustus 2024, di Bandar Lampung.
Tak tuai ucapan selamat, pernikahan itu justru menuai kecaman publik di media sosial.
Kecaman itu berisikan sang Kasat Pol PP Ogan Ilir yang diduga melanggar aturan terkait pernikahan ganda bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelumnya, Kapidin mengakui video itu benar adanya. Namun, dirinya mengklaim pernikahan tersebut telah berakhir dua bulan lalu dengan perceraian.
Klarifikasinya ternyata dibantah oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Effendi.
Wilson menegaskan, pernikahan itu tidak mendapat izin resmi.
“Tidak ada izin yang dikeluarkan untuk pernikahan tersebut,” ungkap BKPSDM Ogan Ilir, Wilson Effendi, dikutip RBG dari Sergap pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Ia juga menjelaskan pernikahan ganda bagi PNS itu harus melalui prosedur ketat, termasuk izin dari istri pertama dan Bupati.
Baca Juga: Gratis Gak Bayar! Gas OTW ke 6 Lokasi Nobar Timnas Indonesia VS Bahrain Malam Ini di Surabaya
Ketiadaan izin semakin memperkuat dugaan pelanggaran etika oleh Kapidin.
Pelanggaran itu menyeret namanya lantaran dirinya adalah penegak hukum di Ogan Ilir.