“Untuk video yang viral itu, kita masih mendalami siapa pelakunya. Siapa saja yang ada di video itu, dan apakah benar pelakunya ibu dan anak.
Kami sudah menahan satu orang laki-laki berusia 20 tahun dan perempuan berusia sekitar 49 tahunan yang ada di dalam video itu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, dikutip RBG dari BeritaSatu, pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, S diduga menjanjikan uang kepada anaknya agar menuruti semua keinginan pelaku untuk melakukan tindakan asusila.
Namun, polisi masih mendalami motif dari kejadian tak pantas tersebut.
Pihak kepolisian masih membutuhkan waktu penyelidikan agar dapat mengungkap motif kejadian ini.
Atas kejadian ini, S dan R akan terancam hukuman penjara dengan jeratan pasal 34 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Maarten Paes Dirumorkan Akan Pulih Awal November 2024, Bakal Absen Kontra Bahrain dan China?
Diketahui, seorang ibu tega melakukan tindakan asusila terhadap anaknya.
Kejadian itu terjadi di kediaman pelaku di Kecamatan Ciwaru, Kuningan, Jawa Barat.
Hingga saat ini belum diketahui pasti apa motif pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anaknya itu.***