Diketahui, pesta diselenggarakan di ruangan cukup luas. Saat penggerebekan berlangsung, semua peserta dalam keadaan tidak berbusana.
Berdasarkan keterangan, saat kejadian tersangka SM tidak melakukan hubungan intim dengan siapa pun.
Baca Juga: Aksi Heroik Wanita Korban Ganjal ATM di Tasikmalaya, Pelaku Ditangkap Setelah Kejar-Kejaran Dramatis
Ia hanya memfasilitasi dan menghubungi pasangan yang ingin melakukan aksi tukar pasangan secara bersama-sama. Selanjutnya, tersangka menonton langsung aktivitas tidak senonoh tersebut.
"Saat hal tersebut, tersangka merasakan kepuasan," tutur Suryono.
Sebelumnya, SM juga pernah menggelar acara yang sama. Ia melangsungkan kegiatan aktivitas seksual threesome sebanyak dua kali dan satu kali pesta seks bertukar pasangan.
Sehingga, dengan kejadian yang baru terjadi ini, SM sudah menyelenggarakan acara yang sama sebanyak empat kali.
Sebagai informasi, polisi mengamankan 12 pasangan suami istri dan satu tersangka dalam kegiatan pesta seks yang diadakan di Batu Malang, Jawa Timur.
Untuk saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.