RBG.ID - Tim Subdit Renakta Polda Jatim mengamankan 12 orang yang diduga pelaku aktivitas tukar pasangan, berlokasi di Batu, Jawa Timur.
Diketahui, otak dari aktivitas tidak senonoh tersebut adalah seorang dengan inisial SM (31) yang berasal dari Kabupaten Malang.
Pihak kepolisian menetapkan SM sebagai tersangka kasus tindak pidana prostitusi.
Kepada wartawan, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, modus tersangka SM adalah dengan mengajak pasangan suami istri untuk melakukan pesta seks tukar pasangan.
"Jika sudah terkumpul 12 orang, SM membuat grup di akun media sosial Telegram untuk memudahkan berkoordinasi dengan para pengikutnya," ungkapnya.
Saat diamankan pihak kepolisian, seluruh peserta yang berjumlah 12 orang tersebut dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.
Berdasarkan informasi yang didapat, setiap orang yang mengikuti kegiatan ini diharuskan membayar biaya pendaftaran sejumlah Rp 825 ribu.
Setelahnya, lokasi untuk melakukan kegiatan terlarang ditentukan dengan tanggal yang jatuh pada 21-22 September 2024 di Kota Batu, Malang.
AKBP Suryono menyampaikan, tersangka SM tidak memperoleh keuntungan besar saat menjalankan aksinya. Ia hanya ingin memenuhi hasrat fantasinya.
Baca Juga: Hasil Visum Lanjutan Loli Keluar, Nikita Mirzani Murka
Berdasarkan pemeriksaan, SM merasa senang menyaksikan orang berhubungan suami istri secara beramai-ramai.
"Dia tidak ikut, namun memberikan fasilitas dan menyaksikan saja," sebutnya.
Artikel Terkait
Layanan Aborsi untuk Korban Pelecehan Sedang Dirancang, Dirjen Pelayanan Kesehatan Sebut Harus Dijangkau Masyarakat Luas dan Memperhatikan Hal-hal Ini
Menkes Sebut Perundungan Pelecehan Terjadi di PPDS Undip
Trending Topic di X, Intel Netizen Bongkar Syahrini Diduga Pernah Jadi Korban Pelecehan Fufufafa
Politikus Kader PKS Dilantik Jadi DPRD Singkawang Bikin Geger, Profilnya Disorot Usai Terlibat Kasus Pelecehan Anak
Pelantun Lagu 'Satu Bulan' Bernadya Jadi Korban Pelecehan Seksual Warganet, Tumpahkan Rasa Kecewa Lewat InstaStory
Miris, Bapak dan Anak Pemilik Pondok Pesantren di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan kepada 5 Santri, Ini Pengakuan Para Korban
Kronologi Seorang Kakek Usia 74 Tahun Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur di Dekat Kantor RW, Hampir Jadi Bulan-bulanan Warga