RBG.ID - Polisi menggerebek aktivitas bertukar pasangan di sebuah villa yang berada di Batu Malang, Jawa Timur yang melibatkan 12 orang peserta.
Dari penggerebekan tersebut, polisi sudah menetapkan satu tersangka SM (31) yang berasal dari Kabupaten Malang karena memfasilitasi kegiatan pesta seks ini.
Kepada pihak kepolisian, ia mengungkapkan modus untuk bisa menyaksikan pesta bertukar pasangan secara beramai-ramai.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menuturkan, SM berperan sebagai fasilitator dalam aktivitas terlarang yang dikenal dengan istilah swinging ini.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, tersangka mencari pasangan suami istri yang hendak melakukan aksi tukar pasangan.
Kemudian, ia mengumpulkan peserta yang menyetujui akan melakukan aksi tersebut dan melakukan koordinasi dengan semuanya melalui aplikasi telegram.
Setelah terkumpul, lokasi dan tanggal pun ditentukan. Selanjutnya, aksi pesta seks digelar bersama-sama.
Mengenai motif tersangka melakukan aksi yang termasuk dalam tindak pidana prostitusi ini, polisi menuturkan untuk kepuasan batin.
"Kepuasan batin saat menonton hubungan badan," sebutnya.
Suryono mengungkapkan, motif utama tersangka ialah kepuasan batin Ketika menyaksikan peserta yang merupakan pasangan suami istri melakukan hubungan intim bersama-sama dan saling bertukar pasangan.
Ia melanjutkan, keuntungan finansial dari menyelenggarakan tindakan pidana ini bukanlah hal yang utama.