daerah

Polisi Gerebek 12 Peserta Aktivitas Tukar Pasangan di Batu Jawa Timur, Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Rabu, 2 Oktober 2024 | 05:34 WIB
Tersangka kasus tindak pidana prostitusi karena mengadakan pesta seks di Malang diamankan polisi (Freepik)

RBG.ID - Tim Subdit Renakta Polda Jatim mengamankan 12 orang yang diduga pelaku aktivitas tukar pasangan, berlokasi di Batu, Jawa Timur.

Diketahui, otak dari aktivitas tidak senonoh tersebut adalah seorang dengan inisial SM (31) yang berasal dari Kabupaten Malang.

Pihak kepolisian menetapkan SM sebagai tersangka kasus tindak pidana prostitusi.

Baca Juga: Ini Link Nonton Arsenal vs PSG di Ajang Liga Champions 2024-2025, Kualitas HD Streaming Dijamin Lancar

Kepada wartawan, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, modus tersangka SM adalah dengan mengajak pasangan suami istri untuk melakukan pesta seks tukar pasangan.

"Jika sudah terkumpul 12 orang, SM membuat grup di akun media sosial Telegram untuk memudahkan berkoordinasi dengan para pengikutnya," ungkapnya.

Saat diamankan pihak kepolisian, seluruh peserta yang berjumlah 12 orang tersebut dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.

Baca Juga: Cek Prediksi Skor Arsenal vs PSG di Liga Champions 2024/2025: Mampukah The Gunners Meraih Kemenangan Kontra Les Parisiennes

Berdasarkan informasi yang didapat, setiap orang yang mengikuti kegiatan ini diharuskan membayar biaya pendaftaran sejumlah Rp 825 ribu.

Setelahnya, lokasi untuk melakukan kegiatan terlarang ditentukan dengan tanggal yang jatuh pada 21-22 September 2024 di Kota Batu, Malang.

AKBP Suryono menyampaikan, tersangka SM tidak memperoleh keuntungan besar saat menjalankan aksinya. Ia hanya ingin memenuhi hasrat fantasinya.

Baca Juga: Hasil Visum Lanjutan Loli Keluar, Nikita Mirzani Murka

Berdasarkan pemeriksaan, SM merasa senang menyaksikan orang berhubungan suami istri secara beramai-ramai.

"Dia tidak ikut, namun memberikan fasilitas dan menyaksikan saja," sebutnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB