Seperti diberitakan sebelumnya, beredar video seorang oknum guru dan siswi melakukan tindakan tidak senonoh.
Kejadian tersebut terekam hingga viral di berbagai media sosial. Kini, polisi telah menetapkan oknum guru sebagai tersangka atas perbuatannya.
Polisi menyebut, DH, inisial oknum guru, melakukan aksinya dengan modus mengajak korban pacaran.
Baca Juga: Punya Segudang Amunisi, Paslon Rudy Susmanto dan Jaro Ade Target Menang 80 Persen di Sukamakmur
DH melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan asmara dengan sang siswi.
Salah satunya adalah dengan membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban.
Atas perbuatan bejatnya, DH dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda sebanyak Rp5 miliar.***